Bawaslu Bojonegoro Ikuti Diskusi Hukum Seri 7: Mengulas Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPD 2024
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, bersama staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diskusi Hukum Selasa Seri ke-7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema yang sangat krusial dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, yakni "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPD Tahun 2024."
Diskusi ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu dalam memahami dinamika hukum pemilu serta implikasinya terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Diskusi dibuka dengan sambutan hangat dari Dewita Hayu Shinta, Komisoner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan pentingnya kegiatan literasi hukum semacam ini untuk memperkuat kelembagaan dan sinergi antar lembaga. Dalam sambutannya, Bu Sisin menyampaikan beberapa poin strategis:
"Kita bisa melanjutkan kegiatan kita dalam rangka penguatan kelembagaan dengan Komisi II DPR RI untuk menjadwalkan ulang pertemuan yang sempat tertunda. Selain itu, Bawaslu juga telah menandatangani MoU dengan Kementerian Agama. Kita masih menunggu dokumen MoU tersebut diunggah ke JDIH agar dapat menyamakan pemahaman dan isi dari perjanjian tersebut," ungkap Sisin.
Ia juga menambahkan bahwa setelah sesi ini, diskusi akan dilanjutkan dengan pembahasan Putusan MK lainnya, yakni Nomor 03-30/PHPU.DPD-XXII/2024, yang juga menyangkut pelaksanaan Pemilu DPD secara lebih luas di beberapa provinsi.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang memberikan apresiasi kepada narasumber diskusi kali ini, yakni Benny Aziz dari Bawaslu Provinsi Sumatra Barat. Dalam paparannya, A. Warits menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai refleksi dari prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijaga.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini bagi saya adalah wujud dari supremasi hukum. Dalam proses demokrasi, hal ini menjadi pondasi utama. Perolehan suara bukan hanya hasil dari hari pencoblosan, tetapi sebuah proses panjang yang harus kita kawal sejak awal. Kita sebagai pengawas pemilu harus menjaga agar setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan demokrasi," ujar Pak Warits.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil harus terus didorong agar pemilu tidak berhenti pada aspek prosedural, melainkan juga mencerminkan substansi demokrasi, yaitu keadilan dan kedaulatan rakyat.
Dalam sesi diskusi utama, Dewita Hayu Shinta kembali menegaskan bahwa narasumber akan membahas secara mendalam kronologi pencalonan anggota DPD yang menjadi objek sengketa hukum. Salah satu hal penting yang disoroti adalah adanya calon yang namanya sempat tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun kemudian dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga menimbulkan sengketa yang berujung pada pelaksanaan pemilu ulang di Provinsi Sumatra Barat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pentingnya hak memilih dan dipilih. Bahkan MK memberikan penafsiran baru terkait masa jeda yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perkara ini. Meskipun konteksnya adalah PHPU, namun substansi putusan ini juga dapat diterapkan dalam konteks pemilihan lainnya," papar Sisin.
Ia juga mengingatkan bahwa penting bagi semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan demokrasi yang sehat.
Kegiatan diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang dipandu oleh Ibu Mudawiyah dari Bawaslu Kabupaten Lumajang. Narasumber utama, Benny Aziz dari Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, membedah lebih dalam aspek-aspek hukum dan teknis dari putusan MK tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim konstitusi dan implikasinya terhadap sistem pencalonan DPD di masa depan.
Dalam pemaparannya, Benny Aziz menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya menjadi "rambu-rambu baru" bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan calon, serta menjadi bahan evaluasi bersama dalam penyusunan regulasi yang lebih jelas, khususnya menyangkut hak politik warga negara.
Usai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam forum diskusi semacam ini menjadi bagian penting dari upaya internalisasi hukum pemilu di tingkat kabupaten.
"Kami melihat bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi membawa pesan penting yang harus kita pahami bersama. Tidak hanya untuk kepentingan penyelesaian sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pengawasan di setiap tahapan pemilu," ujar Lia.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan staf melalui forum-forum diskusi hukum, agar mampu merespons dinamika hukum pemilu secara lebih profesional dan proporsional.
Diskusi Hukum Selasa Seri 7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur ini menjadi wadah reflektif sekaligus edukatif bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Dengan mengangkat topik putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu, forum ini memperkaya wawasan dan pemahaman hukum yang sangat dibutuhkan dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di Indonesia.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Eva & Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro