Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Ikuti Diskusi Hukum Seri 5: Bedah Kehadiran 100% di TPS Pamekasan, Antara Realitas dan Tantangan Yuridis

lia

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro saat ikuti Zoom Meeting Diskusi Hukum Selasa

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri 5 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8). Diskusi ini mengangkat tema yang sangat krusial dan mengundang perhatian luas: “Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024: Peran Bawaslu Pamekasan dalam Penanganan Pelanggaran (Perspektif Yuridis dan Empiris)”.

Topik ini merujuk pada Laporan Pelanggaran Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang keduanya menjadi fokus utama dalam pembahasan hari itu. Dihadiri oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia, diskusi berlangsung penuh atensi dan menyoroti sisi teknis, hukum, hingga taktis dari fenomena yang dinilai tidak biasa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan pandangan reflektif terhadap pentingnya kegiatan ini di tengah masa non-tahapan. Ia menilai bahwa momen seperti ini seharusnya menjadi ajang untuk menguatkan wawasan dan merawat semangat pengawasan, meskipun belum masuk pada tahapan resmi pemilu.

“Meskipun tidak banyak yang bisa kita lakukan karena saat ini masih di luar tahapan, ternyata teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota lain justru aktif berkegiatan dan menghasilkan banyak kreasi. Ini patut kita syukuri dan penting untuk dibagikan melalui media sosial,” ungkap Bu Sisin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya branding kelembagaan di era digital. Menurutnya, media sosial Bawaslu harus mencerminkan dinamika dan keseriusan dalam menjalankan tugas pengawasan, bukan sekadar wadah untuk kepentingan personal.

“Proporsi unggahan kita di media sosial harus lebih banyak menampilkan aktivitas kita sebagai pengawas, bukan justru didominasi oleh konten pribadi. Ini juga berlaku bagi rekan-rekan di sekretariat. Bawaslu harus berani flexing kegiatan yang tidak kalah padat,” tambahnya dengan semangat.

Diskusi hukum ini menjadi sangat relevan karena membedah fenomena tingkat kehadiran 100% di lebih dari 100 TPS di Pamekasan pada Pilkada 2024, sebuah fakta yang jarang terjadi dan tentu saja memunculkan tanda tanya besar dari berbagai pihak. Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan menjelaskan bagaimana mereka menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, termasuk koordinasi antar-lembaga, investigasi, dan tindak lanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Menariknya, meskipun fenomena kehadiran 100% ini terkesan ganjil, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan MK menyebut bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini membuka ruang diskusi tentang sejauh mana pendekatan yuridis dan empiris bisa menjawab keraguan publik terhadap integritas proses pemilu.

Diskusi semakin dinamis ketika peserta dari berbagai daerah mulai mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan. Isu yang dibahas tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mencakup teknis pengawasan di lapangan, model pelaporan, hingga strategi pembuktian di persidangan.

Bu Dewita Hayu Shinta menutup sambutannya dengan harapan agar diskusi ini tidak hanya menjadi perhatian Divisi Hukum semata. Ia mendorong seluruh divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk aktif mengikuti forum-forum serupa sebagai bentuk pembelajaran bersama.

“Saya berharap tidak hanya Divisi Hukum yang mengikuti diskusi ini. Divisi lain juga sebaiknya ikut karena isu yang dibahas sangat krusial dan bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan ke depan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus belajar dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Meski saat ini berada di luar tahapan pemilu, kerja-kerja pengawasan tidak pernah benar-benar berhenti. Diskusi ini menjadi bukti bahwa Bawaslu senantiasa siaga, waspada, dan siap menghadapi dinamika pengawasan pemilu dengan lebih matang.

Penulis dan Foto: Victor & Eva

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro