Bawaslu Bojonegoro Hadiri Rakor Penyusunan Laporan Akhir PHPU di Provinsi Jawa Timur
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan laporan akhir terkait Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Jawa Timur. Rakor yang diadakan pada tanggal 7-9 September 2024 tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Malang dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Staf Hukum dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Rakor ini bertujuan untuk menyusun laporan akhir terkait penanganan PHPU pada Pemilu tahun 2024, serta membahas berbagai temuan dan rekomendasi yang berkaitan dengan proses pemilihan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang situasi dan proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang telah terjadi di berbagai daerah.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam sambutannya memberikan beberapa paparan tentang kegiatan kali ini "Mari kita jaga komunikasi yang baik dan keberadaan Bawaslu harus punya manfaat untuk banyak orang. Ukuran perilaku kita tercermin dari laporan akhir, laporan akhir harus punya daya ungkit, bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada PHPU bisa ikut belajar. Pj bertanggung jawab dan mengcover apabila terdapat laporan atau temuan untuk segera ditindaklanjuti." ungkap Totok.
Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Jawa Timur juga memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota "Hari ini agendanya yakni finalisasi laporan akhirPHPU, laporan akhir merupakan record langkah atau kegiatan yang baik untuk kita pertahankan atau aktifitas apa yang kurang efektif. Bawaslu RI selalu mendukung kita dalam setiap langkah keuangan yang diperlukan selama proses PHPU. Semoga di PHPU kedepan kita bisa lebih baik lagi, kita harus memprioritaskan kerja pengawasan." ujar Sisin sapaan akrabnya.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati juga menambahkan beberapa poin penting "Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah kita lakukan. Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada kewajiban kita untuk melaporkan hasil pengawasan tahapan dan dan hasil pengawasan pemilu, ada beberapa jenis laporan, yakni laporan tahapan dan laporan komprehensif. Laporan ini sebagai bentuk laporan ke publik sebagai bentuk kehadiran kita ke masyarakat terkait hasil pengawasan tahapan. Dalam penyajian laporan harus berpedoman dengan kaidah akademik." pungkas Eka.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan laporan akhir yang komprehensif dan bermanfaat bagi proses evaluasi dan perbaikan sistem pemilihan di masa mendatang. Bawaslu Bojonegoro berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi dan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan dilakukan secara objektif dan transparan.
Penulis dan Foto : Victor dan Eva
Editor : Humas Bawaslu Bojonegoro