Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Hadiri Rakor Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Surabaya, bojonegoro.bawaslu.go.id- Bawaslu hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum 2019.

Kegiatan berlangsung pada hari Senin hingga Rabu tanggal 19 Agustus hingga 21 Agustus 2019. Bertempat di Hotel Bumi Surabaya Jl. Jend Basuki Rahmat No. 106-128, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Sengketa, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi serta 1 (Satu) Staff Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Tampak hadir dari Bawaslu Jawa Timur yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono juga Nur Elya Anggraini Koordinator Divisi Humas dan Hubal dan Eka Rahmawati Koordinator Divisi Organisasi dalam acara tersebut

Mengenai Laporan akhir yang sudah dibuat oleh tiap Kabupaten/Kota saat ini di Bawaslu RI masih diproses baik mengenai validasi data, teknis penyajian dan format penyampaian yang dibahas dalam laporan tersebut. Eka mengatakan Koordinator Divisi Sengketa mempunya peran yang sangat signifikan walaupun kegiatan tidak terlalu banyak. “Sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai mekanisme Ajudikasi yang diberikan kepada Bawaslu” jelasnya.

Dalam sambutannya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyampaikan bahwa kesuksesan Bawaslu Jawa Timur dalam menekan angka sengketa hingga menyelesaikannya dengan baik, berkat kerja keras semua pihak dan jajarannya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah bekerja keras melakukan komunikasi ke berbagai pihak. Baik peserta Pemilu maupun pihak lainnya, sehingga angka sengketa bisa sedikit”, ungkapnya Totok Hariyono.

Tiap Kabupaten/Kota bisa saling bertukar putusan sengketa dari masing-masing Kabupaten sebagai bentuk pembelajaran. “Tentang laporan dari Kabupaten/Kota se Jawa Timur harus ada evaluasi dari masing-masing Kabupaten/Kota” imbuhnya.

“ Hasil sengketa begitu penting dalam Pleno selain itu sebagai bahan evaluasi dan bekal untuk Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 mendatang” ungkap Nur Elya Anggraini Koordinator Divisi Humas.

Koordinator Divisi HDI, Sengketa dan Staf Bawaslu Bojonegoro

Lilik Mustafidah Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Bojonegoro yang hadir dalam acara tersebut mengatakan Kegiatan Rakor Koordinasi ini dilaksanakan tidak hanya bertujuan untuk evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019, namun juga sebagai bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota terutama 19 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

Sebagaimana dalam Pasal 95 huruf d undang - undang nomor 7 tahun 2017 menjelaskan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, memediasi, atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip2 seperti mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif dan integritas untuk menghasilkan putusan penyelesaian sengketa proses yg adil dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan”ujarnya.

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi