Bawaslu Bojonegoro Hadir dalam Rapat Kerja Pengisian LHKPN
|
Pasuruan, bojonegoro.bawaslu.go.id. Dalam rangka kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Penyelenggara Negara di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Tahun Pelaporan 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro hadiri Rapat Kerja Pengisian LHKPN bagi Wajib Lapor di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Tahun Pelaporan 2019.
Kegiatan yang dihadiri Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur ini dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2020 yang bertempat di Baobab Safari Resort Gn. Princi, Jatiarjo, Kec. Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi mengajak seluruh pengawas Pemilu se-Jawa Timur lebih disiplin lagi. Baik dalam melakukan kerja pengawasan maupun dalam kepatuhan melapor LHKPN.
“Saya rasa kedisiplinan kita harus pertegas lagi. Tidak peduli baik yang ada Pilkada maupun yang tidak. Mengenai kedisiplinan, kita juga harus mendisiplinkan diri dalam pelaporan LHKPN. Kita tidak boleh abai”, ungkapnya.
Selain itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Totok Hariyono memberikan gambaran bahwa keberadaan LHKPN cukup menyentil dan mengingatkannya tentang asal muasal hartanya sebagai bagian dari penyelenggara negara.
“Saya bertanya, dari mana harta ini ya. Dengan perantara harus wajib lapor dalam LHKPN, kita menjadi sadar dari mana harta ini dan harus kita pertanggung jawabkan”, ujarnya dihadapan pengawas Pemilu se-Jawa Timur, di Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Sapni Syahril menargetkan pejabat di lingkungan Bawaslu Jawa Timur 100 persen lapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baginya, secara kelembagaan, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan Pemilu, namun juga kepatuhan dalam LHKPN.
“Laporan dari pusat, hingga sekarang baru sekitar 80 persen yang masuk ke Bawaslu RI. Kita targetkan 100 persen lapor dalam LHKPN”, ungkapnya di hadapan pejabat di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur.
Selain LHKPN, Sapni juga mengingatkan tentang Laporan Harta Kekayaan Apatur Sipil Negara (LHKASN).
“LHKASN juga menjadi target kita untuk menunjukkan kepatuhan kepada negara. Begitu juga dengan pelaporan pajak yang tertuang pada SPT Tahunan yang terakhir disetorkan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kita harus selesaikan pelaporan LHKPN ini hingga di atas 80% bahkan harus 100%”, tambahnya.
Menyoroti keterbukaan informasi public, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Nur Elya Anggraini berharap bahwa LHKPN masing-masing pengawas Pemilu dapat di publish di website masing-masing. Baginya, publik berhak tahu tentang LHKPN setiap penyelenggara negara.
“Kami mohon untuk LHKPN ini dipublish kepada umum, seperti yang telah dicontohkan pimpinan Bawaslu RI. Segera upload ke website anda, karena ini merupakan bagian dari transparansi kepada publik”, pungkasnya.