Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi PPID, Dorong Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik

PIMPINAN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd., saat berikan paparan materi PPID

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Pelayanan Permohonan Informasi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sekretariat, Kasubbag PPPS, seluruh staf, serta peserta eksternal Ketua PC IPPNU Bojonegoro. Hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dengan menghadirkan narasumber Faried Huda, S.I.Kom dari Bawaslu RI serta Weni Andriani, S.Pd., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data dan informasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi. Ia menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis sebagai harapan dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan terbuka.

“Transparansi pengelolaan data dan informasi harus selalu siap sedia dari seluruh elemen di jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran petugas front office (FO) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi. Menurutnya, setiap petugas harus mampu memberikan pemahaman awal kepada masyarakat yang datang.

“Petugas pertama harus mampu memberikan pencerahan, karena merekalah yang pertama kali menerima pertanyaan dari masyarakat. Pelayanan informasi di Bawaslu harus selalu siap dan diberikan secara gratis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah permohonan informasi dari kalangan mahasiswa sebagai dampak dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk ke berbagai kampus di Bojonegoro. Hal ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap hak atas informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan informasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui kanal daring. Meski saat ini website PPID masih dalam proses perbaikan, optimalisasi layanan tetap harus dijaga.

“Pada tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro meraih predikat Informatif se-Jawa Timur. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus berbenah dan meningkatkan kapasitas SDM,” ujarnya.

Pada sesi materi pertama, Faried Huda, S.I.Kom menyampaikan pemaparan terkait keterbukaan informasi publik, mulai dari pemahaman dasar, regulasi, peran PPID, kategori informasi publik, klasifikasi informasi yang dikecualikan, hingga keunggulan aksesibilitas digital Daftar Informasi Publik (DIP).

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan kondisi terkini pengelolaan website PPID yang sedang dalam proses penguatan sistem keamanan. Ia mengungkapkan adanya ancaman siber berupa penyusupan tautan ilegal hingga percobaan peretasan yang mendorong dilakukannya migrasi sistem.

“Kami menemukan beberapa indikasi penyusupan, seperti tautan judi online dan percobaan peretasan. Oleh karena itu, dilakukan migrasi ke sistem yang lebih aman untuk memperkuat keamanan siber,” jelas Faried.

Ia menambahkan bahwa dampak dari proses tersebut adalah terganggunya akses website PPID untuk sementara waktu, meskipun saat ini sudah mulai dapat diakses kembali meski belum sepenuhnya optimal.

Sementara itu, pada sesi materi kedua, Weni Andriani, S.Pd. lebih menekankan pada aspek teknis pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Bojonegoro. Ia memaparkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta berbagai formulir yang digunakan dalam proses permohonan informasi publik.

Weni juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi tenaga pendukung dan pegawai baru, agar memahami secara utuh mekanisme pelayanan informasi.

“Pemahaman tata cara permohonan informasi merupakan hal mendasar, terutama bagi rekan-rekan baru. Ini bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan tetap optimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana tidak menjadi hambatan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, kepercayaan diri dalam memberikan layanan harus terus dibangun.

Dalam sesi diskusi, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penomoran administrasi PPID, fleksibilitas jam pelayanan, inovasi penggunaan media komunikasi seperti WhatsApp, hingga mekanisme penanganan permohonan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan.

Menanggapi hal tersebut, Faried Huda menjelaskan bahwa pelayanan informasi dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Jika ada permohonan terhadap informasi yang dikecualikan, tetap diarahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi. Selanjutnya akan diproses melalui atasan PPID dan tim pertimbangan untuk diberikan jawaban tertulis,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, termasuk dalam penyediaan opsi media pengiriman informasi serta penyusunan video pelayanan yang dinilai sudah sesuai standar.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan optimalisasi peran PPID, Bawaslu Bojonegoro berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis dan Foto: Hana

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro