Bawaslu Bojonegoro Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari 2021
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id –Senin (08/03/2021) pagi, setelah melaksanakan apel pagi Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri menghadiri kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro di Kantor KPU Bojonegoro.
Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut membahas terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 yaitu di awali bulan Maret untuk mengesahkan DPB bulan Februari. Berdasarkan surat edaran terbaru Plt. KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Terkait surat edaran terbaru tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Bojonegoro bahwa terdapat perbedaan dari SE sebelumnya. Perbedaan tersebut yaitu bahwa dalam SE yang baru dijelaskan pada tahun 2020 KPU melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk mengesahkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, namun untuk tahun 2021 KPU medapatkan instruksi hanya melaksanakan rapat koordinasi. “Perbedaannya dari SE terbaru ini memang KPU Kabupaten/Kota diamanatkan hanya rapat koordinasi,” ungkap Ketua KPU Bojonegoro.
Ia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap sama yaitu mencermati data Pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta berkoordinasi dengan Instasi yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Surat Edaran dari KPU RI pada tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir pada bulan Desember dan terbit SE terbaru pada bulan Februari 2021. Sehingga untuk bulan Januari Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dirapatkan secara internal KPU. “Pada bulan Januari KPU melaksanakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara internal dan tetap disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten,” ungkap Koordinator perencanaan data KPU Bojonegoro Mukhlisin.
Kemudian secara tugas dan fungsinya penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU berdasarkan ketentuan dari SE atau Undang-Undang tetap menjalan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di Bawaslu ketentuan SE sudah lama yaitu pada tahun 2019 atau pasca pemilu yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga saat ini belum ada perkembangan untuk SE terbaru. “Pada waktu rapat koordinasi di Surabaya sudah saya sampaikan bahwasanya ketika kita akan melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap membutuhkan SE maupun petujuk,” ungkap Ketua sekaligus Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri.
Secara kelembagaan Bawaslu dibentuk berdasarkan UU 7 tahun 2017 dan sudah jelas disebutkan tugas dan fungsinya Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kondisi pandemic covid-19 ini mengakibatkan terhambat kegiatan yang dilaksakan dilapangan. Selain itu kondisi keuangan di lembaga terbilang minim untuk melakukan pengembangan lebih.
Meskipun ditengah pandemic covid-19 kualitas data pemilih berkelanjutan tetap harus dijaga. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah cukup baik. “Koordinasi yang dilakukan sudah cukup baik akan tetapi bisa dimaksimalkan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait data kematian akibat covid-19,” ungkap Moch. Zaenuri.
Selain itu Bawaslu juga diamanahi untuk melaksanakan tugas Pengawasan Partisipatif. Dalam waktu dekat, Bawaslu Bojonegoro merencanakan untuk melakukan sosialisasi dengan OKP, Ormas, Mahasiswa pengembangan Pengawasan Partisipatif. “KPU Bojonegoro dapat berkolaborasi juga agar bisa mendongkrak pemutakhiran data pemilih berkelanjutan lebih baik,” ujarnya.
