Bawaslu Bojonegoro Analisis Produk Hukum Pilkada
|
Surabaya. bojonegoro.bawaslu.go.id. Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2020 Bawaslu Jawa Timur meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyerahkan data alat dukung evaluasi produk hukum pilkada sesuai dengan format yang telah dikirimkan. Permintaan data tersebut tertuang dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 019/ K.JI/TU.00.01/II/2020 tanggal 12 Februari 2020 hal : pengumpulan data.
Menanggapi surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro, Mujiono datangi kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Mujiono (Sebelah Kiri) dalam Menyerahkan Data Alat Dukung Evaluasi Produk Hukum
Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tersebut mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur hari Sabtu (15/02/2020) tepat sebelum hari maksimal pengumpulan data yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu hari Rabu (19/02/2020). Kedatangan Mujiono tersebut guna menyerahkan secara langsung data alat dukung evaluasi produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dengan diserahkannya secara langsung data tersebut maka Bawaslu kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan Pemilu , sejatinya telah membantu dan mensukseskan gelaran Pilkada di 19 (Sembilan belas) Kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada tahun 2020 mendatang. Dimana saat ini telah memasuki tahapan verifikasi calon independen/perseorangan.
Penyampaian data tersebut dalam bentuk hard copy dan soft copy yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai harapan koordinator divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo, SH. MH dalam setiap kesempatan Rakor antar Divisi Hukum, Humas dan Hubal bawaslu kab/kota se Jawa Timur. Bahwa penyampaian data tersebut, Bawaslu kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam upaya mengevaluasi produk hukum yang sudah ada agar tercipta sebuah produk hukum yg lebih sempurna dalam masa masa yang akan datang.