Bawaslu Adalah Calon Hakim Peradilan Pemilu
|
Nusa Tenggara Barat, bojonegoro.bawaslu.go.id. Bawaslu Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang Kedua di hotel Lombok Raya Mataram. Selasa (05/11/2019)
Moch. Zaenuri Ketua dan Lilik Mustafidah Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Bojonegoro
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu RI bapak Rahmat Bagja, Kasubag TP3, Tim Ahli serta 249 orang peserta (Ketua dan Kordiv. Sengketa) dari 498 Bawaslu Kabupaten/Kota yg tersebar di 14 Bawaslu Provinsi. Dalam hal ini, Bawaslu Bojonegoro dihadiri oleh Moch. Zainuri dan Lilik Mustafidah selaku Ketua dan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Bojonegoro.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh bapak Rahmat Bagja, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa program prioritas Bawaslu kedepan adalah menjadi peradilan pemilu. Karena itu, untuk mewujudkannya perlu adanya persiapan, komitmen dan kerjasama dimulai dari tingkatan Bawaslu kabupaten/kota hingga provinsi.
“Selain itu, dibutuhkan juga jajaran Bawaslu yang tidak hanya berlatar belakang sarjana hukum, namun juga ahli pemilu dari latar belakang apapun dan kegiatan yang bisa dilakukan salah satunya adalah melakukan pelatihan sertifikasi mediator, karena Bawaslu adalah calon hakim peradilan pemilu” imbunya.
Peran Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu serta penyelesaian sengketa dan temuan laporan pelanggaran dalam pemilu tahun 2019, nantinya juga akan disampaikan dalam pertemuan KPU tingkat ASEAN pada tanggal 04 Desember 2019.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 dan persiapan penyelesaian sengketa proses pemilihan tahun 2020, diskusi selesai dilanjutkan penutupan malam hari.