Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Bojonegoro Layangkan Saran Perbaikan
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id– Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 03 Oktober 2025.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Weni Andriani, S.Pd., serta Staf Divisi Pencegahan, Parmas.
Rapat pleno yang dimulai pukul 13.34 WIB ini dihadiri berbagai instansi terkait, diantaranya Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bakesbangpol, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro.
Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Bojonegoro atas uji petik dan pengawasan yang dilakukan hingga tingkat kecamatan, desa, bahkan RT/RW. Menurutnya, langkah Bawaslu telah membantu KPU dalam menjaga kualitas data pemilih.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bojonegoro Lilik Mustafidah kemudian membacakan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Total pemilih tercatat 1.032.750 orang, dengan rincian 513.514 laki-laki dan 519.236 perempuan yang tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, terdapat perubahan data pada triwulan ini, yakni 5.175 pemilih baru, 13.845 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 0 perbaikan data.
Dalam forum pleno, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan. Dari uji petik yang dilakukan hingga tingkat desa dan RT/RW, ditemukan 60 pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih, serta 60 pemilih TMS yang masih tercatat dalam daftar pemilih.
Melalui surat imbauan tertanggal 01 Oktober 2025, Bawaslu Bojonegoro meminta KPU Bojonegoro menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan validasi secara langsung, baik terhadap pemilih MS maupun TMS.
Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga menyampaikan adanya dua aduan dari masyarakat yang masuk melalui Posko Aduan Masyarakat. Dari laporan tersebut ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam daftar pemilih. Pada kesempatan pleno, Bawaslu Bojonegoro memberikan saran perbaikan agar nama-nama pemilih tersebut segera dicoret.
Muchid menegaskan, pengawasan PDPB merupakan upaya penting untuk memastikan kualitas data pemilih menuju Pemilu 2029.
"Bawaslu memiliki tanggungjawab menjaga agar data pemilih benar-benar valid, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami turun langsung melakukan uji petik dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dispendukcapil, Polres, Kodim, Cabang Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat tiga kategori pemilih potensial yang perlu diperhatikan, yaitu: pemilih berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih pindah masuk, serta alih status TNI/Polri yang telah purna tugas.
Menanggapi saran Bawaslu Bojonegoro, KPU Bojonegoro memastikan bahwa nama pemilih atas aduan masyarakat sudah ditandai sebagai TMS sebelum pelaksanaan pleno. KPU juga menegaskan bahwa bukti autentik pemilih baru harus berupa KTP-el, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan resmi oleh Dispendukcapil, sehingga surat keterangan kolektif dari desa tidak dapat dijadikan dasar.
Dengan terlaksananya pleno ini, KPU Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2025, sementara Bawaslu Bojonegoro tetap memberikan saran perbaikan untuk memastikan data pemilih yang lebih akurat dan berkualitas menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Ahmad Fikri Faisal
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro