Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bojonegoro Hadiri Rapat Pleno Terbuka
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri hadiri rapat pleno yang diselenggarakan KPU Bojonegoro, Selasa (04/08/2020).
Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari KPU RI Nomor : 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020.
Sekira pukul 09.30 WIB rapat dibuka Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman. Rapat pleno yang seharusnya di hadiri oleh pimpinan Partai Politik setingkat, Bawaslu setingkat, serta instansi lain yang berkepentingan. Namun dikarenakan kondisi masih dalam situasi pandemic Covid-19, sehingga peserta yang hadir dibatasi.
“Bulan Januari hingga Juni KPU Bojonegoro sudah menjalankan amanat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, akan tetapi tidak dengan pleno terbuka,” ungkap Ketua KPU Bojonegoro.
Lanjut Anggota Komisioner KPU Bojonegoro divisi Perencanaan data sekaligus pemandu rapat pleno terbuka, Mukhlisin menyampaikan bahwa KPU Bojonegoro telah berinisiatif, diantaranya 1) dengan bersurat kepada Disdukcapil, 2) melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui website, spanduk dan media sosial KPU Kab. Bojonegoro, 3) bersurat ke bagian kesra pemkab Bojonegoro, 4) melakukan re-design website guna masyarakat bisa melakukan pengecekkan data pemilih secara online.
Dasar awal dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sendiri yaitu DPTHP-3 pada Pemilu 2019. Pada prinsipnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah berkaitan dengan Pemilih pemula, Pindah Domisili (baik masuk maupun keluar daerah), meninggal dunia dan alih status (TNI/POLRI) baik yang baru menjabat maupun pensiunan.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 KPU dan Bawaslu mendapatkan amanat pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu akan melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait, meneliti data KPU dan memberi masukan kepada KPU.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri menyampaikan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan apabila melihat potensi yang ada. Namun minimnya pemilih baru dan pemilih pemula juga membuat prihatin karena tujuan dari DPT berkelanjutan ini untuk perbaikan kualitas DPT.
Masyarakat luar tidak begitu mengetahui tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu yang tidak terdapat pilihan (Pemilu/Pilkada). Dengan adanya aplikasi yang dimiliki KPU tidak menjamin masyarakat mau melaporkan data pemilih khususnya pemilih pemula.
Sehingga perlu adanya kerja maksimal untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar mau bergerak untuk membantu kinerja penyelenggara pemilu. “Bagaimana masyarakat dapat ikut serta, alangkah baiknya kita melakukan sosialisasi,” ungkap Moch. Zaenuri.
Perwakilan Disduk capil Andrianto menambahkan bahwa data pendaftaran pada aplikasi yang telah di sampaikan KPU harus menyantumkan nomor KK akan menjadi kerawanan ketepatan data. Dalam aplikasi yang bertujuan untuk melakukan pengecekkan data pemilih secara online yang dimiliki oleh KPU memiliki persyaratan yaitu nama, tanggal lahir, NIK dan NKK.
Andrianto menjelaskan masalah dalam NKK yaitu nomor yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga akan mengakibatkan ketepatan data yang nantinya menjadi kurang. “Perubahan NKK bisa sewaktu-waktu satu orang hari ini NKK sudah tercantum akan tetapi besoknya bisa berubah, kecuali NIK itu berlaku seumur hidup,” pungkasnya.
