Antisipasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Lakukan Supervisi dan Monitoring di Panwaslu Kecamatan
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Jumat (14/04/2023) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Supervisi dan Monitoring dalam rangka antisipasi dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan. Supervisi dan Monitoring dilakukan oleh Komisioner, Anggota Gakkumdu dan Staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
“Sebelum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan supervisi dan monitoring di Kantor Panwaslu kecamatan, telah dikirim alat kerja berisi beberapa pertanyaan yang harus diisi oleh Panwaslu Kecamatan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo.
Dian Widodo menyampaikan setelah pertanyaan tersebut terisi kemudian disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Isi dari pertanyaan itu sendiri merupakan bahan untuk mengidentifikasi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. “Alangkah baiknya kita mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu. Teman-teman bisa membuat imbauan terlebih dahulu kepada aktor-aktor yang mempunyai pengaruh dalam proses Pemilu. Jika posisisnya di Pondok Pesantren, bisa dengan sowan atau silaturrahim dan membawa surat. Perkenalkan diri anda dan jelaskan maksud tujuan secara jelas,” ungkapnya.
Dian Widodo juga mengingatkan untuk selalu mempelajari terkait regulasi dalam Pemilu. Pegangan yang harus dikuasai diantaranya Undang-Undang, PKPU dan Perbawaslu. “ Mindset kita harus kita tata, bahwa keberhasilan Pemilu itu tidak dilihat dari seberapa banyak pelanggaran yang kita tangani tetapi seberapa banyak sosialisasi yang telah kita lakukan,” ungkapnya.
Dalam Supervisi dan Monitoring yang dihadiri oleh PKD ini juga disampaikan bahwa ketika nanti ada dugaan pelanggaran, yang akan menjadi saksi adalah dari pihak pengawas terutama dari pengawas di tingkat Kelurahan/Desa. “Yang harus dilakukan oleh Pengawas adalah ketika menjumpai dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti-buktinya. Foto dan video kegiatan yang berakibat pelanggaran sebagai bukti. Jadi untuk PKD yang berhalangan hadir saat ini bisa disampaikan juga hasil monitoring supaya semua bisa memahami,” ungkapnya.
Diakhir penyampaian, Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dian Widodo berpesan untuk selalu menerima jika ada laporan masuk dari masyarakat maupun Partai Politik peserta Pemilu di Panwaslu Kecamatan. “Fahami alur penerimaan laporan dan kita tidak boleh menolak jika ada yang lapor. Layani dengan baik. Persoalan laporan nanti bisa ditindaklanjuti atau tidak, memenuhi unsur formil dan materiilnya atau tidak itu urusan belakang,” pungkasnya.