Sembilan Data TMS Dibahas di Pleno PDPB, Bawaslu Bojonegoro Minta Jejak Pengawasan Tetap Tercatat
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sembilan data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/9/2026). Bawaslu meminta data hasil pengawasan tersebut tetap dicatat dalam berita acara (BA) pleno untuk menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut pada periode berikutnya.
Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., menyampaikan bahwa sembilan data tersebut telah dicermati oleh Bawaslu dan dilengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa. Data tersebut kemudian dibawa ke forum pleno agar dapat menjadi bagian dari pembahasan bersama KPU.
“Bawaslu sudah menyampaikan data pada saat pleno. Kalau ada beberapa hambatan, termasuk salah satunya kekurangan dokumen, data yang disampaikan Bawaslu tadi bisa dimasukkan dalam catatan berita acara,” ujar Robby Adi Perwira, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Bagi Bawaslu, pencatatan tersebut penting karena proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara berkelanjutan. Data yang belum dapat diselesaikan pada satu periode tidak serta-merta berhenti, tetapi dapat menjadi bahan verifikasi pada periode selanjutnya.
Lia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Bojonegoro telah melakukan koordinasi dengan KPU Bojonegoro dan menyampaikan surat imbauan serta saran perbaikan. Tindak lanjut yang telah dilakukan KPU Bojonegoro kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam pleno PDPB.
“Kemarin surat imbauan dan saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Kami dari Bawaslu memanfaatkan ruang tersebut agar pada waktu pleno nama Bawaslu bisa masuk dalam berita acara,” jelas Lia.
Menurut Lia, masukan Bawaslu Bojonegoro berkaitan dengan data TMS, bukan data pemilih pemula. Sembilan data yang disampaikan tersebut juga telah dilengkapi bukti pendukung berupa surat keterangan dari kepala desa yang diharapkan dapat kembali dicermati oleh KPU.
Pembahasan kemudian mengarah pada kelengkapan dokumen untuk memastikan status TMS. KPU menyampaikan bahwa data yang diterima dari Bawaslu perlu melalui verifikasi terlebih dahulu sebelum dapat diunggah dan ditetapkan dalam sistem.
Lia kemudian menegaskan bahwa Bawaslu Bojonegoro berpedoman pada ketentuan yang memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan verifikasi terhadap pemilih yang meninggal dunia. Ia merujuk Surat Dinas KPU Nomor 228/PP.05-SD/13/2026 yang menyebutkan sejumlah dokumen yang dapat digunakan dalam pencermatan pemilih meninggal dunia, antara lain akta kematian, surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan, surat pernyataan pihak keluarga bersama pihak terkait, maupun dokumen lain yang sah secara de jure.
“Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 228/PP.05-SD/13/2026, pencermatan terhadap pemilih yang meninggal dunia dapat dilakukan dengan verifikasi dokumen, di antaranya akta kematian atau surat keterangan dari perangkat desa, kelurahan maupun kecamatan,” terang Lia.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Bojonegoro juga mempertanyakan mekanisme pencatatan tanggapan dan dokumen hasil pengawasan dalam berita acara pleno. Hal ini untuk memastikan bahwa tanggapan yang disampaikan Bawaslu pada Triwulan III tidak kehilangan jejak ketika proses tindak lanjut dilakukan pada periode berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Robby Adi Perwira menyatakan data yang disampaikan Bawaslu diterima dan akan diverifikasi lebih lanjut. Menurutnya, proses verifikasi dapat dilakukan melalui pengecekan lapangan maupun koordinasi dengan instansi terkait.
“Data ini dari Bawaslu kami terima. Nanti kami verifikasi lebih lanjut, entah kami ke lapangan atau ke instansi terkait. Artinya, kami tindak lanjuti pada semester selanjutnya,” kata Robby.
Lia kemudian kembali menekankan posisi Bawaslu Bojonegoro dalam proses tersebut. Menurutnya, dokumen dan data yang telah disampaikan merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Triwulan III sehingga tetap perlu dicatat sebagai tanggapan pada periode yang sama, meskipun tindak lanjut teknisnya dilakukan pada triwulan berikutnya.
“Kita tetap berpedoman pada surat dinas KPU. Bukti kita sudah autentik karena di situ ada surat kematian,” ujar Lia.
Sementara itu, Lilik Mustafidah menjelaskan bahwa KPU Bojonegoro belum dapat menetapkan sembilan data tersebut sebagai TMS sebelum seluruh dokumen pendukung dan proses verifikasinya terpenuhi. Data yang masih memerlukan pencermatan akan menjadi bahan tindak lanjut pada Triwulan IV.
Menutup pembahasan, Robby menyampaikan bahwa data yang belum selesai diverifikasi dapat menjadi “pekerjaan lanjutan” dalam proses PDPB berikutnya. Dengan demikian, tanggapan Bawaslu yang telah disampaikan dalam pleno tetap tercatat dan dapat ditanyakan kembali pada pleno selanjutnya.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, proses tersebut menunjukkan bahwa pengawasan PDPB tidak berhenti pada penyampaian temuan. Setiap data yang diperoleh melalui pengawasan perlu dikawal hingga terdapat kepastian tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen, proses verifikasi, serta ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Desandra dan Alfan
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro