Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kompetensi PPPS, Bawaslu Bojonegoro Perdalam Teknik Investigasi dan Penerimaan Permohonan Sengketa Proses

zoom

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan Affarian, S.H., M.H., saat menyampaikan materi teknik investigasi dan pengumpulan bukti  dalam Pertemuan Pertama Peningkatan Kapasitas Pegawai (PKP) Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PPPS)

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Informasi dalam pengawasan pemilu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Informasi perlu ditelusuri, diverifikasi, dan diperkuat dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam Pertemuan Pertama Peningkatan Kapasitas Pegawai (PKP) Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PPPS) yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro secara daring, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut dibuka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), Weni Andriani, S.Pd., selaku moderator. Peserta mendapatkan materi mengenai Teknik Investigasi dan Pengumpulan Bukti serta Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan Affarian, S.H., M.H., saat menyampaikan materi investigasi menekankan bahwa penelusuran dugaan pelanggaran harus dilakukan secara sistematis, terencana, objektif, dan sesuai kewenangan.

“Informasi awal tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Informasi harus melalui proses verifikasi dan pengujian sehingga dapat diketahui kebenaran serta relevansinya,” jelas Ridwan.

Menurutnya, proses investigasi dapat dilihat melalui alur informasi, fakta, bukti, hingga fakta hukum. Karena itu, sebelum melakukan penelusuran, pengawas perlu mengidentifikasi persoalan, pihak yang berkaitan, lokasi, serta bukti yang dibutuhkan.

Ridwan juga mengingatkan pentingnya kelengkapan bukti dalam penyusunan Form A Hasil Pengawasan. Uraian harus mampu menjelaskan unsur 5W+1H dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Uraian dalam Form A harus mempunyai dasar. Karena itu, bukti pendukung menjadi penting untuk memperkuat setiap informasi yang dituangkan dalam hasil pengawasan,” ujarnya.

Selain teknik wawancara, observasi, studi dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai pengelolaan bukti, termasuk menjaga keutuhan, keaslian, dan keterlacakan bukti.

Perkembangan teknologi digital turut menjadi perhatian. Ridwan mengingatkan agar jajaran pengawas semakin cermat memeriksa informasi yang beredar di ruang digital, termasuk konten yang berpotensi dimanipulasi dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

“Perkembangan teknologi harus diikuti dengan peningkatan kemampuan kita dalam melakukan verifikasi. Jangan sampai informasi yang belum teruji justru menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan,” katanya.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah persoalan praktis, mulai dari membedakan informasi, fakta, dan bukti hingga verifikasi bukti digital. Salah seorang peserta menyebut materi tersebut memberikan pemahaman bahwa proses penelusuran membutuhkan ketelitian sejak tahap awal.

“Setiap informasi harus ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Bukti yang dikumpulkan juga harus jelas sumber dan keterkaitannya sehingga dapat mendukung hasil pengawasan,” ujar peserta.

Materi berikutnya mengenai Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses disampaikan Abdillah, S.Sos., dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Abdillah menjelaskan bahwa petugas perlu memastikan kesiapan sarana, dokumen, pemeriksaan kelengkapan, hingga dokumentasi proses verifikasi. Ketika terdapat kekurangan berkas, petugas dapat memberikan penjelasan mengenai persyaratan tanpa mengarahkan substansi permohonan.

“Pelayanan kepada pemohon tetap harus diberikan, tetapi pelayanan tersebut tidak boleh mengurangi independensi petugas. Pemohon dapat diberikan penjelasan mengenai persyaratan, namun substansi permohonannya tetap menjadi kewenangan pemohon,” jelas Abdillah.

Peserta juga mendiskusikan batas antara memberikan pelayanan dan menjaga independensi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar petugas dapat membantu pemohon memahami prosedur tanpa memberikan janji maupun mengarahkan substansi permohonan.

“Yang perlu dijaga adalah bagaimana kita bisa membantu pemohon memahami persyaratan tanpa masuk terlalu jauh pada substansi permohonan. Petugas tetap harus netral dan berpedoman pada ketentuan,” ujar salah seorang peserta.

Weni Andriani menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas tidak hanya bertujuan menambah pengetahuan, tetapi juga memberikan pengalaman bagi pegawai dalam menghadapi situasi yang mungkin ditemui dalam pelaksanaan tugas.

“Pengalaman dan kesalahan yang ditemukan selama simulasi dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat kapasitas pegawai dalam melakukan penelusuran, mengelola bukti, menangani dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan pelayanan penyelesaian sengketa secara profesional dan tetap menjaga independensi.

Penulis dan Foto: Winda dan Helvi

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro