Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Data Pemilih Baru, Bawaslu Bojonegoro Uji Petik PDPB di Desa Kalianyar

weni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Weni Andriani, S.Pd., bersama Staf saat melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kalianyar

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Memastikan data pemilih tidak berhenti pada catatan administrasi, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan pengawasan langsung melalui uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kali ini, pencermatan dilakukan di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Senin (21/9/2026).

Uji petik dilakukan untuk mencocokkan data kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan. Selain memastikan keberadaan dan status penduduk, pengecekan juga dilakukan terhadap dokumen administrasi yang menjadi dasar pencatatan pemilih baru.

Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Weni Andriani, S.Pd., bersama Staf SDMO dan Diklat Siti Mukayah, Staf PP Siti Windaryati, serta Staf Pengawasan Dewi Lathoiful Fitriyah.

Weni Andriani mengatakan, uji petik merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang tercatat memiliki dasar administrasi dan sesuai dengan kondisi kependudukan.

“Melalui uji petik ini kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan dokumen kependudukan dan kondisi faktual. Khusus untuk pemilih baru, pencermatan seperti ini penting agar data yang masuk dalam proses pemutakhiran memiliki dasar yang jelas,” ujar Weni.

Setelah koordinasi, Bawaslu Bojonegoro bersama perangkat desa Kalianyar melakukan pengecekan terhadap data yang menjadi sampel uji petik. Pencermatan dilakukan terhadap dua data pemilih baru yang tercatat berdomisili di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kalianyar, kedua data tersebut dapat dikonfirmasi sebagai pemilih baru. Status kependudukan dan alamat yang tercatat dicocokkan dengan dokumen administrasi kependudukan yang tersedia, termasuk Kartu Keluarga.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data pemilih baru yang menjadi sampel sesuai dengan dokumen kependudukan yang ditunjukkan pada saat proses verifikasi. Pencocokan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data yang tercatat dalam PDPB memiliki dasar administrasi dan sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Desa Kalianyar, Naning menyampaikan bahwa pemerintah desa membantu memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencermatan data.

“Kami memberikan data dan informasi yang tersedia di pemerintah desa sesuai dengan dokumen kependudukan yang ada. Dengan adanya pengecekan dari Bawaslu, data yang menjadi sampel bisa dicocokkan kembali sehingga apabila ada yang perlu diperhatikan dapat diketahui sejak awal,” jelas Naning.

Menurut Weni, hasil uji petik tidak berhenti pada proses pengecekan di lapangan. Data yang diperoleh akan menjadi bahan pencermatan lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil uji petik ini selanjutnya kami analisis dan dokumentasikan. Jika dalam proses pencermatan ditemukan ketidaksesuaian, hasil tersebut dapat menjadi bahan untuk tindak lanjut maupun saran perbaikan sesuai dengan ketentuan,” kata Weni.

Naning menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa dan Bawaslu diperlukan untuk menjaga kesesuaian data kependudukan yang menjadi bagian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Prinsipnya, kami siap berkoordinasi dengan Bawaslu. Data kependudukan yang ada di desa akan kami sampaikan sesuai kondisi dan dokumen yang tersedia,” tambahnya.

Uji petik di Desa Kalianyar menjadi bagian dari rangkaian pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Melalui pencocokan data secara langsung dan koordinasi dengan pemerintah desa, Bawaslu berupaya memastikan data pemilih yang terus diperbarui tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.

Penulis dan Foto: Fitri dan Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro