Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Data dari Lapangan, Bawaslu Bojonegoro Uji Petik PDPB di Desa Kapas

lia

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., bersama staf saat melaksanakan uji petik PDPB di Desa Kapas

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Data pemilih tidak berhenti pada angka dalam daftar. Di baliknya terdapat identitas dan hak warga negara yang perlu dipastikan keberadaannya. Karena itu, pencermatan secara langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., bersama staf dengan melaksanakan uji petik PDPB di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/9/2026).

Uji petik dilakukan dengan mencermati data pemilih dan melakukan pengecekan terhadap kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut untuk memastikan data yang dimutakhirkan secara berkelanjutan tetap akurat, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi pemilih yang sebenarnya.

Di lapangan, Bawaslu melakukan pencocokan informasi dengan data yang tersedia serta menggali keterangan dari pihak terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk melihat apakah data pemilih yang tercatat masih sesuai dengan kondisi faktual.

Lia Andriyani mengatakan uji petik merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga dapat dibuktikan melalui kondisi faktual di lapangan.

“Data pemilih harus terus dicermati dan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi pemilih di lapangan,” ujar Lia.

Menurutnya, pencermatan secara langsung juga penting untuk menemukan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau dimutakhirkan. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses PDPB.

“Pengawasan PDPB bukan hanya melihat data yang tercantum dalam dokumen. Kami juga perlu memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal,” tambahnya.

Dalam proses uji petik, pemerintah desa memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi kependudukan masyarakat di wilayahnya. Informasi dari tingkat desa dapat menjadi salah satu bahan pencermatan untuk melihat perkembangan data pemilih.

Pihak Pemerintah Desa Kapas menyampaikan keterbukaan terhadap proses pencermatan yang dilakukan Bawaslu. Koordinasi antara penyelenggara pengawasan dan pemerintah desa dinilai penting agar informasi mengenai kondisi kependudukan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami mendukung proses pencermatan data pemilih. Data di tingkat desa perlu terus diperbarui karena kondisi masyarakat juga mengalami perubahan,” ujar Perangkat Desa Kapas.

Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, kualitas data pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi. Perubahan data kependudukan, pemilih baru, maupun kondisi lain yang memengaruhi status pemilih perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan.

Lia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan dengan mencermati data dan kondisi faktual secara berkala.

“Kami ingin memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Data yang akurat dan mutakhir pada akhirnya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pilih masyarakat,” jelasnya.

Uji petik di Desa Kapas menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Melalui pencermatan dari lapangan, Bawaslu berupaya memastikan data pemilih terus bergerak mengikuti kondisi masyarakat, bukan sekadar menjadi catatan administratif.

Penulis dan Foto: Desandra dan Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro