Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Bojonegoro Sinkronkan Data Pemilih

lia

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., saat melaksanakan koordinasi di KPU Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Menjelang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan koordinasi untuk menyelaraskan hasil pengawasan dan pemutakhiran data pemilih. Koordinasi berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencermati kembali data yang masih memerlukan penyesuaian sekaligus memastikan tidak terdapat perbedaan data yang dapat mengemuka saat pelaksanaan pleno. Koordinasi dilakukan sebelum pleno agar setiap masukan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan dokumen pendukung.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bojonegoro, Sholihudin, mengatakan koordinasi sebelum pleno penting dilakukan agar data yang dimiliki KPU dan Bawaslu dapat diselaraskan. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya perbedaan data pada tahapan rekapitulasi di tingkat berikutnya.

“Apa yang dirasa kurang, mungkin di Bawaslu masih ada data yang di KPU belum sinkron, hari ini bisa kita sinkronkan supaya ‘klik’,” ujar Sholihudin.

Ia menambahkan, koordinasi secara berkala diperlukan mengingat proses PDPB bersifat berkelanjutan. Dengan adanya penyamaan data sejak tingkat kabupaten, diharapkan tidak muncul persoalan yang lebih besar pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, khususnya berkaitan dengan data pemilih yang memiliki perbedaan atau persoalan signifikan.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bojonegoro, Lilik Mustafidah, menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III dijadwalkan pada 30 September 2026. Sebelum pleno, KPU juga akan melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang memerlukan verifikasi.

Menurut Lilik, proses tersebut diawali dengan penerimaan data hasil sinkronisasi nasional dari KPU RI melalui KPU Provinsi. Selanjutnya, KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), TNI/Polri, lapas atau rutan, kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW.

“Coktas difokuskan pada data yang memerlukan verifikasi dengan menyasar sebagian data pemilih yang memiliki kerawanan atau ketidakpadanan tertentu dengan menggunakan prinsip de jure berdasarkan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Pada Triwulan III, pencermatan difokuskan pada data pemilih luar negeri dan pemilih nonaktif. Dari hasil pencermatan, terdapat 258 data pemilih luar negeri yang terdiri atas empat pemilih memenuhi syarat (MS) dan 254 tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, terdapat empat data pemilih nonaktif yang seluruhnya dinyatakan TMS. Dengan demikian, total data yang menjadi fokus pencermatan berjumlah 262 data.

Lilik juga menjelaskan mekanisme penyampaian masukan dalam rapat pleno. Setiap koreksi data yang disampaikan perlu dilengkapi dokumen autentik sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

“KPU menindaklanjuti koreksi yang terbukti benar. Hasil tindak lanjut dituangkan dalam Model A Daftar Perubahan Pemilih PDPB dan Berita Acara PDPB,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., mengapresiasi adanya koordinasi sebelum pelaksanaan pleno. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan sebelum pleno dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan perbedaan data terlebih dahulu sehingga pembahasan dalam pleno dapat berlangsung lebih efektif.

“Kami dari Bawaslu ingin menyampaikan terima kasih. Sebelum pleno ada koordinasi terlebih dahulu. Harapannya, pada rapat pleno nanti semuanya bisa langsung clear,” kata Lia.

Lia juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan tetap menyampaikan saran perbaikan apabila dalam proses pengawasan ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti. Ia mengakui terdapat salah satu data yang sebelumnya disampaikan sebagai saran perbaikan karena belum ditemukan dalam Sidalih, namun berdasarkan jawaban KPU data tersebut ternyata telah tercatat dalam sistem.

Selain pencermatan data, Bawaslu juga meminta penjelasan mengenai bentuk koordinasi KPU dengan instansi terkait dalam proses PDPB. Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengisian administrasi hasil pengawasan, termasuk waktu pelaksanaan koordinasi dan bentuk kegiatan yang dilakukan.

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Melalui penyandingan data, klarifikasi, dan tindak lanjut terhadap setiap masukan, kedua lembaga berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.