Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rapat Lanjutan Pemenuhan Belanja Operasional TA 2026

staf

Tangkapan layar zoom meeting Rapat Lanjutan Pemenuhan Belanja Operasional Tahun Anggaran 2026

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Persiapan pemenuhan belanja operasional dan penyesuaian anggaran terus dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Zoom Rapat Lanjutan Pemenuhan Belanja Operasional Tahun Anggaran 2026 yang digelar Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Rapat membahas perkembangan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) serta mekanisme revisi anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Selain jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, rapat diikuti jajaran Bawaslu RI yang memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB), revisi DIPA, serta mekanisme penginputan melalui aplikasi SAKTI.

Perwakilan Bawaslu RI, Setya Adi, menyampaikan bahwa kabupaten/kota yang telah mengelola DIPA secara mandiri perlu segera melakukan penyesuaian terhadap Rencana Operasional (RO) terbaru. Hal tersebut dilakukan karena masih terdapat satuan kerja yang menggunakan RO sebelumnya.

“Pelaksanaan revisi anggaran ini dikhususkan untuk pemenuhan belanja pegawai. Jadi tidak ada titipan revisi yang lain. Ini perlu dipahami agar usulan yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan,” ujar Setya Adi.

Dalam rapat dijelaskan bahwa terdapat penyesuaian kembali terhadap RAB yang sebelumnya telah disusun. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, RAB pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta dikembalikan sesuai kebutuhan awal berdasarkan hasil perhitungan sebelumnya.

Setya Adi menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan agar kebutuhan anggaran pada masing-masing satuan kerja dapat disajikan sesuai perhitungan. Sementara kebutuhan yang masih tersisa akan diperhitungkan pada tingkat Bawaslu RI untuk memudahkan proses koreksi dan pengendalian anggaran.

“Teman-teman yang sebelumnya membuat dummy agar dikembalikan lagi ke RAB kebutuhan semula, sesuai hasil perhitungan awal. RAB yang sudah ditandatangani KPA juga akan menyesuaikan kembali,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme revisi untuk belanja operasional mengalami perubahan karena terdapat pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA 115 Bawaslu. Karena mekanismenya berbeda, satuan kerja diminta melakukan penyesuaian pada aplikasi SAKTI sesuai petunjuk teknis yang diberikan.

Penjelasan teknis mengenai mekanisme revisi kemudian disampaikan Amin, dari Bawaslu RI. Ia menegaskan bahwa RAB yang digunakan dalam revisi merupakan RAB hasil perhitungan sebelumnya.

“RAB yang dipakai adalah hasil perhitungan awal. Yang kemarin terakhir tidak jadi dipakai. Silakan yang hasil perhitungan awal dimasukkan ke SAKTI,” terang Amin.

Menurutnya, satuan kerja perlu membuat RUH baru untuk revisi DIPA dan menyesuaikannya dengan RAB yang telah ditetapkan. Apabila terdapat penambahan pegawai baru, perubahan dapat dilakukan sepanjang telah didukung dengan dokumen atau SK yang menjadi dasar perhitungannya.

Amin juga mengingatkan agar satuan kerja tidak memasukkan usulan revisi lain di luar kebutuhan belanja pegawai.

“Yang paling penting, jangan menitipkan revisi apa pun. Fokus pada kebutuhan yang sudah ditentukan agar usulan tidak tertolak pada proses berikutnya,” tegasnya.

Dalam mekanisme tersebut, satuan kerja diarahkan melakukan penambahan pada akun 001 dan optimalisasi atau pengurangan pada akun 002 sesuai kebutuhan revisi.

Terkait tambahan belanja pegawai, Amin menjelaskan bahwa anggaran tersebut belum dapat digunakan sebelum DIPA hasil revisi diterbitkan. Karena itu, satuan kerja diminta menunggu proses revisi dan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI serta pihak terkait.

Rapat juga membahas penganggaran Jabatan Fungsional Pengelola Kepegawaian dan Pengembangan Pegawai (PKPP). Setya Adi menyampaikan bahwa jabatan fungsional tersebut dapat dicantumkan dalam penganggaran dengan memperhatikan dasar regulasi yang berlaku.

Menurutnya, penganggaran jabatan fungsional PKPP untuk tahun berjalan diperhitungkan mulai September hingga Desember. Namun, realisasi pembayaran tetap menunggu DIPA hasil revisi diterbitkan.

“Harapannya realisasi anggaran bisa optimal. Kalau bisa 98 sampai 99 persen, dan paling rendah 97 persen, sehingga ada peningkatan realisasi dari tahun ke tahun,” ujar Setya Adi.

Pada akhir rapat, satuan kerja kembali diingatkan mengenai batas waktu penyelesaian RAB terbaru. RAB yang telah ditandatangani KPA diminta selesai paling lambat Jumat, 11 September 2026 pukul 23.59 WIB.

“Kalau inputnya bisa disegerakan, segera dilakukan. Usulan ABT ini tahapannya cukup banyak dan membutuhkan waktu,” ujar perwakilan Bawaslu RI.

Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional dapat dipenuhi melalui mekanisme penganggaran yang sesuai ketentuan. Jajaran Bojonegoro selanjutnya melakukan penyesuaian RAB dan input revisi sesuai arahan yang disampaikan dalam rapat.

Penulis dan Foto: Ulfa

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro