Lompat ke isi utama

Berita

Administrasi Masih di Plesungan, Domisili Berubah: Bawaslu Bojonegoro Telusuri Data Pemilih

weni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Weni Andriani, S.Pd., bersama staf saat melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Plesungan

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Perpindahan domisili warga menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pemutakhiran data pemilih. Untuk memastikan data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi faktual, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Senin (21/9/2026).

Uji petik dilakukan dengan mencocokkan data kependudukan dengan kondisi warga di lapangan. Tim Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang melaksanakan kegiatan terdiri atas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Weni Andriani, S.Pd., Staf Humas Victor Anggaresta Lastono, S.H., dan Staf SDMO dan Diklat Siti Mukayah, S.E.

Sebelum pengecekan, Bawaslu berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh informasi mengenai data penduduk yang menjadi sampel uji petik. Pengecekan kemudian dilakukan dengan melihat kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual.

Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, mengatakan uji petik menjadi bagian penting dalam memastikan data yang tercatat dapat dicermati berdasarkan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

“Uji petik ini kami lakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Ketika ditemukan adanya perbedaan antara data kependudukan dan domisili, hal tersebut menjadi bahan pencermatan agar pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara tepat,” ujar Weni.

Salah satu data yang dicermati adalah pemilih baru yang secara administrasi masih tercatat sebagai penduduk Desa Plesungan, RT 14/RW 02. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah desa, pemilih tersebut saat ini berdomisili di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro.

Ferri, Kaur Umum Pemerintah Desa Plesungan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemilih tersebut masih tercatat dalam administrasi kependudukan Desa Plesungan, meskipun saat ini tinggal di wilayah Sumbang dan pihak pemerintah desa juga menyampaikan tidak memiliki salinan atau data KK nya.

“Untuk yang bersangkutan, secara administrasi masih tercatat sebagai warga Desa Plesungan. Namun, informasi yang kami ketahui saat ini yang bersangkutan sudah berdomisili di Sumbang. Untuk data KK atas nama yang bersangkutan, kami tidak memiliki salinannya,” jelas Ferri.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga melakukan pengecekan terhadap pemilih baru lainnya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk Desa Plesungan dan masih berdomisili di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya Kartu Keluarga yang bersangkutan. Dokumen tersebut menjadi dasar pencocokan untuk memastikan kesesuaian antara status administrasi kependudukan dengan domisili.

Weni menambahkan, pencermatan terhadap data tidak hanya dilakukan ketika ditemukan perbedaan, tetapi juga untuk memastikan data yang telah tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi warga.

“Kami juga memastikan data yang sesuai tetap terkonfirmasi. Jadi, uji petik bukan hanya mencari adanya ketidaksesuaian, tetapi juga memastikan data yang tercatat memang sesuai dengan dokumen dan kondisi warga di lapangan,” tambahnya.

Dari sisi pemerintah desa, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk memberikan informasi mengenai kondisi kependudukan yang diketahui di tingkat desa. Ferri menyampaikan bahwa pemerintah desa akan mendukung proses pencermatan data sesuai dengan informasi dan dokumen yang tersedia.

“Kami akan memberikan informasi sesuai dengan data yang ada di pemerintah desa. Jika ada data yang perlu dicermati atau ditindaklanjuti, tentu kami akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan data yang kami miliki,” katanya.

Hasil uji petik di Desa Plesungan selanjutnya menjadi bahan pencermatan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam pengawasan PDPB. Perbedaan antara status administrasi dan domisili faktual menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam menjaga kualitas data pemilih.

Melalui pengawasan secara langsung, Bawaslu berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan akurasi, kemutakhiran, serta kesesuaian data dengan kondisi kependudukan di lapangan.

Penulis dan Foto: Victor dan Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro